Senin, 21 April 2008 00:00 WIB
Diburon Dua Tahun, Sopir Tanki “Siong” Dibekuk
KISARAN, WASPADA Online
Petugas Polres Asahan berhasil menangkap sopir mobil tanki yang melakukan kejahatan “siong” (menggelapkan muatannya-red) setelah diburon selama dua tahun dalam penggerebekan di tempat persembunyiannya di kawasan Dumai, Provinsi Riau, Kamis (17/4) sekira pukul 15.00.
M, 53, warga Desa Sumberpadi, Kec.Limapuluh, Batubara pada 25 Maret 2006 diduga menggelapkan sebanyak 60 kilogram minyak solar dari tanki CV. Pelita Jaya BK 9877 DI yang dikemudikannya di Warung Trubus, Desa Simpanggambus, Kec.Limapuluh, Batubara,
Dalam melakukan kejahatan “siong” itu, rupanya petugas Polres Asahan sudah mengintai dan melakukan pengerebekan. Ketika itu sopir tanki yang berhasil ditangkap berinisial TG, 53, warga Desa Kabukabu, Simalungun. Sedang M berhasil kabur dengan meninggalkan barang bukti 60 kilogram minyak solar yang belum sempat terjual dan mobil tanki CV. Pelita Jaya BK 9877 DI.
Minyak solar tersebut dibawa tersangka dari perkebunan Mayang, Simalungun. Sedang tujuannya ke PT.Musim Mas Nabati di Kualatanjung. Tetapi di tempat tertentu sebagian muatan sengaja digelapkan untuk mencari keuntungan pribadi.
Saat ditangkap petugas, tersangka sedang berada di warung bersama teman seprofesinya. Dia tidak menyangka dirinya ditangkap karena kasusnya sudah berlangsung selama dua tahun.
Kapolres Asahan AKBP Drs.Imam Margono dibuhubungi melalui Kasat Reskrim AKP AY.Harahap, Sabtu (19/4), membenarkan. “Penangkapan itu dipimpin Kanit Resum Iptu Teddy Parlindungan bersama sejumlah anggota setelah kita mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka,” ujarnya.